Tim Analisis dan Advokasi SiapLawan Penyerang KPK

Taufik Hidayat - Okezone
JAKARTA. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akan menggugat
pihak yang melakukan
pencemaran nama baik terhadap
individu maupun institusi KPK.
Wakil Pimpinan KPK M Jasin
mengatakan gugatan tersebut
dilakukan oleh tim analisis dan
advokasi, yang berkordinasi
untuk melakukan langkah-
langkah hukum.
"Tidak menutup kemungkinan
dilakukan KPK untuk melakukan
proses hukum kepada pihak yang
melakukan pencemaran nama
baik KPK dan ada hal tertentu
kami bekerja sama dengan
lapisan masyarakat mereka yang
duduk di sini (Tim Analisis dan
Advokasi)," kata Jasin dalam
keterangan persnya di Kantor
KPK, Jakarta, Jumat (16/9/2011).
Jasin menambahkan, banyaknya
serangan terhadap KPK dirasakan
sangat mengganggu upaya
pemberantasan korupsi. Dengan
adanya tim analisis dan advokasi
diharapkan tugas KPK akan fokus
dan berjalan maksimal.
"Dari pihak manapaun yang
melawan balik KPK, tentunya dari
orang yang proses hukumnya
ditangani KPK," tandasnya.